Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Untuk Tahun 2019-2024

  • Dec 11, 2019
  • gunan
  • BERITA, PEMERINTAHAN

Pemerintah desa gunan melalui pj kepala desa gunan, Bapak Sukamto mereorganisasi lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan sebutan LPM.Mengingat dan menimbang berdasar pada keputusan kepala desa gunan nomor 5 tahun 2013 tentang penetapan LPM untuk periode 2013-2018 telah berakhir. Hadir pada kesempatan ini,pj kepala desa gunan dan perangkat desa gunan, kepala desa gunan terpilih untuk periode 2019-2025, ketua BPD beserta seluruh anggotanya, ketua dan anggota LPM periode 2013-2018, ketua RT dan RW, karang taruna dan masyarakat yang menerima undangan. Ucapan terimakasih disampaikan oleh bapak Sukamto, atas kerjasama LPM periode yang telah berakhir dengan pemerintah desa gunan. Acara pemilihan ketua dan seksi-seksi dalam organisasi LPM dipimpin oleh ketua BPD, Bapak Sholikin,S.Pd dan hasil musyawarah seperti terlampir dibawah ini, Harapan yang disampaikan ketua BPD semoga LPM mampu bekerjasama dengan pemerintah desa gunan sehingga semua berjalan dengan baik. Hak dan kewajiban seperti yang tertera dalam keputusan kepala desa gunan untuk menetapkan LPM periode 2019-2024. Bidang pembangunanŲŒ kebudayaan, keagamaan, keamanan dan lainnya dapat memberikan perkembangan desa gunan menjadi desa mandiri di tahun yang akan datang. Triyono/perangkat desa