Pembekalan Team Sebelas Dalam Rangka Penyusunan RPJMDesa Gunan Tahun 2020

  • Jan 09, 2020
  • gunan

Gunan-Perubahan sistem dari sentralisasi menjadi desentralisasi menjadikan desa sebagai ujung tombak pembangunan. Hal ini selaras dengan amanah UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana desa yang merupakan satu kesatuan wilayah yang memperhatikan kultur budaya, latar belakang diijinkan untuk mengatur wilayahnya sendiri. Tentunya dalam koridor negara kesatuan republik Indonesia dimana pembangunan harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah tingkat satu dan tingkat dua. Regulasi ini di perkuat oleh Permendagri nomor 114 tahun 2015 yang ditindaklanjuti lanjuti oleh peraturan bupati Wonogiri nomor 3 tahun 2017 bahwa desa harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disusun secara berjangka untuk jangka waktu enam tahun dan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa baru. Dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Desa gunan yang secara definitif telah memiliki kepala desa baru, dilantik tanggal 16 Desember 2019 mempunyai kewajiban untuk menyusun RPJMDesa Gunan sebagai acuan dalam pembangunan desa  selama pengalokasian enam tahun. Dalam rangka persiapan penyusunan itu pemerintah desa gunan memberikan pembekalan kepada team sebelas sebagai pelaksana atas penyusunan RPJMDesa. Hadir dalam acara itu perangkat desa gunan, BPD, LPM, TP.PKK, KPMD, dan beliau ibu Suparmi, S.Pd dari pendamping desa kecamatan slogohimo. Acara dibuka oleh kepala desa gunan Bapak Suyadi, yang untuk ke-tiga kalinya dipercaya memimpin desa gunan periode 2019 s/d 2025.  Beliau menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran peserta dan juga kepada ibu ami pendamping desa kecamatan slogohimo. Diharapkan pembekalan ini dapat dijadikan rujukan dalam proses penyusunan RPJMDesa Gunan yang selaras dengan visi dan misi kepala desa gunan yang disinkronkan dengan visi misi bapak bupati wonogiri, bapak gubernur jawa tengah dan bapak presiden republik Indonesia. Ini sangat penting karena akan mempermudah dan mempercepat capaian pembangunan yang diharapkan. Dalam acara ini rabu 7/1/2020 ,ibu Ami sapaan akrab pendamping desa kecamatan slogohimo, menyampaikan dasar penyusunan RPJMDesa dan proses menuju terbentuknya buku RPJMDesa Gunan tahun 2020-2025 untuk acuan pembangunan desa gunan. Disampaikan bahwa Team Sebelas yang berjumlah tujuh orang minimal dan sebelas orang maksimal wajib melakukan roadmap ke tingkat RT,  Dusun, dan lintas sektoral. Harus mempunyai sketsa wilayah yang dipakai untuk menandai kondisi riil sekarang. Memahami dan mencatat apa yang dibutuhkan oleh warga masyarakat sehingga pembangunan yang dilaksanakan mempunyai kemanfaatan bagi masyarakat didesa gunan. Pembangunan yang direncanakan meliputi infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas kesehatan, pengurangan atas fakir miskin. Masukkan data ini selanjutnya disusun dalam bentuk Rencana Pembangunan Menengah Desa Gunan Tahun 2020-2025 dengan sekala prioritas. Tidak lupa, mengingatkan karena kondisi desa yang majemuk perlu ada kalender musim untuk menunjukkan kondisi desa sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan dapat selaras dengan kehidupan masyarakat desa gunan. Team SID desa gunan